Kawal Hak Pekerja, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang

Date:

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

JOMBANG — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan desk ketenagakerjaan di tingkat kepolisian resor (Polres) yang berpusat di Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (17/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah pekerja memperoleh akses keadilan dalam menghadapi persoalan hubungan industrial dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

“Kita baru saja meresmikan di 35 satuan kewilayahan, di 14 Polda. Ini adalah langkah strategis, bukti nyata untuk memberikan perlindungan,” ujar Kapolri Suyudi.

Kapolri melakukan pengguntingan pita, didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Dengan adanya desk ketenagakerjaan di tingkat Polres, buruh akan semakin mudah mendapatkan keadilan. Mereka bisa datang ke Polres untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Pembentukan desk ketenagakerjaan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi buruh. “Termasuk melalui penyiapan penyidik hingga tingkat polres,” tegas Jenderal Suyudi.

Kapolri bergerak cepat merealisasikan pembentukan desk tersebut, kurang dari dua minggu setelah dilantik. Langkah itu juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.

BelajarBahasa

Penguatan perlindungan buruh tersebut sejalan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto. Terutama dalam upaya meningkatkan kualitas lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Desk ketenagakerjaan akan menjadi salah satu jalur bagi pekerja untuk mendapatkan penanganan hukum ketika hak-haknya dilanggar.

Sementara itu, persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui pengawasan akan dikoordinasikan dengan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Komite tersebut direncanakan melibatkan unsur pekerja,  pemerintah dan pengusaha melalui mekanisme tripartit.  Kedua lembaga diharapkan bekerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) agar penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Persoalan yang membutuhkan penegakan hukum, penanganannya melalui desk ketenagakerjaan. Jika dinilai cukup dengan tindakan pengawasan, bisa disampaikan kepada Komite Pengawas Ketenagakerjaan.(Omi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung...

Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung...

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di Jombang Dukung Pekerja Memperoleh...

Aksi Tanggap Personal Ditpolairud Polda Sulut Evakuasi Korban di KM Safinah

Aksi Tanggap Ditpolairud Polda Sulut Evakuasi Korban di KM...